JAKARTA, iNews.id - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Betty Epsilon Idroos mengungkapkan alasan Pemilihan Suara Ulang (PSU) digelar di Kuala Lumpur, Malaysia. Dia menyampaikan sejumlah temuan Bawaslu yang menjadi dasar pencoblosan ulang di wilayah tersebut.
Hal itu disampaikan Betty saat bersaksi dalam sidang kasus dugaan pemalsuan data pemilih Pemilu 2024 di Kuala Lumpur di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (18/3/2024). Dalam perkara tersebut, tujuh anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur, Malaysia, duduk sebagai terdakwa.
Awalnya, Hakim Anggota I Arlen Veronica bertanya ke Betty alasan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kuala Lumpur digelar. Kemudian, Betty menyebutkan pelaksanaan PSU di Kuala Lumpur lantaran rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang ditandatangani Ketua Bawaslu Rahmat Bagja pada 1 Maret 2024.
Betty pun kemudian membacakan beberapa poin rekomendasi Bawaslu terkait digelarnya PSU di Kuala Lumpur. Salah satu poinnya berupa daftar hadir pemilih di Sekretariat TPSLN Kuala Lumpur hanya berupa foto, bukan data yang diinput secara sistem komputasi pada excel.
"Bawaslu menemukan fakta sebagai berikut, daftar hadir pemilih TPSLN yang diperoleh Sekretariat TPSLN KL hanya berupa foto dan daftar hadir, bukan merupakan data yang diinput secara sistem komputasi pada excel sehingga dinilai menyulitkan proses verifikasi, apakah seseorang telah menggunakan hak pilihnya atau belum pada saat pemungutan suara," kata Betty di ruang sidang.