Komjak Minta DPR Publikasi Draf Revisi KUHAP, Cegah Tafsir Liar Publik

Nur Khabibi
Ketua Komjak Pujiyono Suwadi meminta DPR mempublikasikan draf revisi KUHAP. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Kejaksaan (Komjak) meminta DPR mempublikasikan draf revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Hal itu guna mencegah tafsir liar di masyarakat.

"Kita juga dorong nih kepada DPR, Komisi III, untuk membuka seluas-luasnya biar menjadi diskusi di kalangan wartawan, di kalangan aktivis, dan di kalangan akademisi," kata Ketua Komjak Pujiyono Suwadi dalam diskusi Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) bertajuk ‘Mewujudkan KUHAP yang Selaras dengan KUHP: Tantangan dan Solusi’, dikutip Minggu (9/3/2025).

Puji menjelaskan, salah satu yang disorot publik dalam draf revisi KUHAP adalah pasal 139 terkait asas dominus litis. Sebab, asas tersebut dinilai membuat Kejaksaan menjadi lembaga super power. 

Dominus litis merupakan istilah dalam hukum yang merujuk pada pihak yang memiliki wewenang untuk menentukan apakah suatu perkara layak dilanjutkan atau dihentikan dalam proses peradilan.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
3 jam lalu

Survei IndexPolitica Elektabilitas Cawapres 2029: Purbaya Tertinggi!

Nasional
4 jam lalu

Polri Musnahkan 214,8 Ton Narkoba dari Pengungkapan 49.306 Kasus, Ini Rinciannya

Nasional
5 jam lalu

Prabowo Hadiri Pemusnahan Barang Bukti 214,8 Ton Narkoba di Mabes Polri

Nasional
5 jam lalu

Purbaya Tambah Dana LPDP Rp25 Triliun, Termasuk Uang Sitaan Korupsi CPO

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal