"Dominus litis, bukan hal baru. Tapi itu perwujudan dari asas hukum oportunitas di pasal 139 KUHAP. Itu jelas bahwa jaksa itu pengendali perkara, bisa membawa melimpahkan kasus ini ke pengadilan atau tidak," ucapnya.
Puji menegaskan, pembahasan revisi KUHAP perlu dilakukan untuk masa depan bangsa, bukan demi kepentingan dalam kurun waktu satu atau dua tahun yang akan datang.
"Untuk anak cucu kita ke depan bahwa KUHAP kita ke depan itu harus menjamin KUHP kita berjalan," tutur dia.