Komjak Minta DPR Publikasi Draf Revisi KUHAP, Cegah Tafsir Liar Publik

Nur Khabibi
Ketua Komjak Pujiyono Suwadi meminta DPR mempublikasikan draf revisi KUHAP. (Foto: Istimewa)

"Dominus litis, bukan hal baru. Tapi itu perwujudan dari asas hukum oportunitas di pasal 139 KUHAP. Itu jelas bahwa jaksa itu pengendali perkara, bisa membawa melimpahkan kasus ini ke pengadilan atau tidak," ucapnya.

Puji menegaskan, pembahasan revisi KUHAP perlu dilakukan untuk masa depan bangsa, bukan demi kepentingan dalam kurun waktu satu atau dua tahun yang akan datang. 

"Untuk anak cucu kita ke depan bahwa KUHAP kita ke depan itu harus menjamin KUHP kita berjalan," tutur dia.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Buletin
9 jam lalu

Biaya Haji Turun Rp2 Juta, Segini yang Dibayar Jemaah

Nasional
16 jam lalu

Polri Musnahkan 214,8 Ton Narkoba dari Pengungkapan 49.306 Kasus, Ini Rinciannya

Nasional
16 jam lalu

Prabowo Hadiri Pemusnahan Barang Bukti 214,8 Ton Narkoba di Mabes Polri

Nasional
16 jam lalu

Purbaya Tambah Dana LPDP Rp25 Triliun, Termasuk Uang Sitaan Korupsi CPO

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal