Komjak Minta DPR Publikasi Draf Revisi KUHAP, Cegah Tafsir Liar Publik

Nur Khabibi
Ketua Komjak Pujiyono Suwadi meminta DPR mempublikasikan draf revisi KUHAP. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Kejaksaan (Komjak) meminta DPR mempublikasikan draf revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Hal itu guna mencegah tafsir liar di masyarakat.

"Kita juga dorong nih kepada DPR, Komisi III, untuk membuka seluas-luasnya biar menjadi diskusi di kalangan wartawan, di kalangan aktivis, dan di kalangan akademisi," kata Ketua Komjak Pujiyono Suwadi dalam diskusi Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) bertajuk ‘Mewujudkan KUHAP yang Selaras dengan KUHP: Tantangan dan Solusi’, dikutip Minggu (9/3/2025).

Puji menjelaskan, salah satu yang disorot publik dalam draf revisi KUHAP adalah pasal 139 terkait asas dominus litis. Sebab, asas tersebut dinilai membuat Kejaksaan menjadi lembaga super power. 

Dominus litis merupakan istilah dalam hukum yang merujuk pada pihak yang memiliki wewenang untuk menentukan apakah suatu perkara layak dilanjutkan atau dihentikan dalam proses peradilan.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
21 menit lalu

Puan: DPR Rumah Rakyat yang Terbuka, tapi Ada Aturannya

Megapolitan
31 menit lalu

Demo Buruh di DPR Hari Ini, Transjakarta Rekayasa Sejumlah Rute

Nasional
3 jam lalu

Prabowo Resmikan Pabrik Lotte Chemical Indonesia: Salah Satu Prestasi Jokowi

Nasional
2 hari lalu

Puan Pastikan DPR bakal Bahas Polemik Utang Kereta Cepat Whoosh 

Buletin
2 hari lalu

Detik-Detik Penangkapan 5 Pengeroyok Pemuda hingga Tewas di Masjid Sibolga

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal