Komnas HAM Akan Periksa Lagi Bharada E soal Pengakuan Disuruh Menembak Brigadir J

Martin Ronaldo
Bharada E (kiri) (foto: Antara)

Sebelumnya, Bharada E sudah menyebutkan nama-nama pelaku lain yang turut terlibat dalam peristiwa tewasnya Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo. Pengacara Bharada E, Burhanuddin mengungkapkan saat ini kliennya merasa lebih lega usai menyebutkan nama-nama tersebut.

"Kemaren dia sudah lega banget gitu, sudah plong," kata Burhanuddin saat dihubungi, Minggu (7/8/2022).

Penyebutan nama-nama pelaku lain itu dijelaskan Bharada E saat ia menjalani proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP) pada Sabtu (6/8/2022) malam. Dalam pemeriksaan itu, Bharada E juga menjelaskan kronologi peristiwa yang terjadi di rumah Sambo.

Kuasa Hukum Bharada E yang lain, Deolipa Yumara mengungkapkan ada sosok yang menyuruh kliennya menembak Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Namun, Deolipa belum dapat mengungkapkan siapa orang tersebut.

"Sudah mengantongi (nama yang menyuruh Bharada E)," kata Deolipa saat dihubungi, Minggu (7/8/2022).

Deolipa menjelaskan kliennya tidak mempunyai motif sama sekali untuk membunuh Brigadir J. "Betul, betul (ada yang memerintah Bharada E)," ucap Deolipa ketika ditanyakan kembali.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
9 hari lalu

TAUD Desak Komnas HAM Simpulkan Kasus Air Keras Andrie Yunus Diadili di Peradilan Umum

Nasional
9 hari lalu

Komnas HAM Desak Bareskrim Ambil Alih Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Andrie Yunus

Nasional
10 hari lalu

Komnas HAM Kaji Skenario Hukum Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS, Peradilan Umum-TGPF Jadi Opsi

Nasional
10 hari lalu

Komnas HAM: Polda Metro Akui Penyiram Air Keras Aktivis KontraS Sama dengan Versi TNI

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal