"Komnas HAM itu akan berlaku seperti KPK. Jadi tidak usah banyak nanya. Sederhana aja, copy paste aja seperti KPK," ujarnya.
Pigai memastikan, kementerian yang dipimpinnya tidak akan tumpang tindih dengan Komnas HAM. Dia menegaskan, kedua institusi memiliki fungsi yang berbeda dalam sistem penegakan HAM di Indonesia.
"Komnas HAM kan mengawasi pemerintah, kami semua termasuk Kementerian HAM juga. Kami kan pembangunan HAM, dia pengawas HAM ya, jangan sampai salah ya, kami yang bangun, lembaga Komnas HAM yang awasi," ucap dia.
Sebelumnya, Pigai mengatakan, poin krusial dalam revisi UU HAM adalah pemberian kewenangan penyidikan kepada Komnas HAM, khususnya untuk kasus pelanggaran HAM berat.
"Mereka menyampaikan bahwa apa yang sedang digagas oleh kami, yaitu revisi Undang-Undang Hak Asasi Manusia, dan dari Bapak Jaksa Agung dan pihak Kejaksaan Agung menyampaikan bahwa Komnas HAM boleh membentuk unit penyidikan. Penyidikan khususnya pelanggaran hak asasi manusia berat, ya," ujar Pigai.