Komnas HAM: Informasi yang Disampaikan Aiman Dijamin sebagai Hak Kebebasan Berpendapat

muhammad farhan
Aiman Witjaksono di kantor Komnas HAM (foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id -Polda Metro Jaya telah menghentikan kasus dugaan ujaran hoaks dengan terlapor jurnalis Aiman Witjaksono. Kasus ini berawal saat Aiman menyampaikan ada dugaan ketidaknetralan aparat dalam pemilu.

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyampaikan, informasi yang dilontarkan Aiman dijamin sebagai kebebasan berpendapat.

Komnas HAM merujuk Pasal 19 Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik (KIHSP) ayat (2): Setiap orang berhak atas kebebasan untuk menyatakan pendapat, hak ini termasuk kebebasan untuk mencari, menerima dan memberikan informasi dan pemikiran apa pun, terlepas dari pembatasan-pembatasan secara lisan, tertulis atau dalam bentuk cetakan, karya seni, atau melalui media lain sesuai dengan pilihannya.

"Dalam hal ini, informasi yang disampaikan Saudara Aiman Witjaksono dijamin haknya sebagai hak kebebasan berpendapat," tulis keterangan Komnas HAM.

Komnas menyatakan, hak atas pelindungan diri pribadi merupakan hak seseorang untuk dihormati kehidupan privat dan keluarganya. Termasuk rumah dan komunikasi, serta hak untuk dilindungi oleh hukum terhadap campur tangan sewenang-wenang atau melawan hukum atau serangan terhadap mereka.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
2 hari lalu

Perempuan yang Ditendang Pria di Senayan City Trauma, Polisi Beri Pendampingan Psikologis

2 hari lalu

Polisi Tetapkan 6 Tersangka Korupsi Proyek Alat Konstruksi Rp37,35 Miliar

3 hari lalu

Pencarian 5 Jurnalis Hilang Dihentikan, Pemred iNews: Kami Masih Mengharapkan Keselamatan

4 hari lalu

Heboh Temuan 2 Granat Asap di Lahan Kosong Cempaka Putih Jakpus, Berawal Ditemukan Pemulung

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal