Komnas HAM: Informasi yang Disampaikan Aiman Dijamin sebagai Hak Kebebasan Berpendapat

muhammad farhan
Aiman Witjaksono di kantor Komnas HAM (foto: MPI)

"Atas penyitaan barang milik Saudara Aiman Witjaksono berupa telepon genggam, kartu nomor, akun Instagram, dan akun surat elektronik pribadi telah mengurangi penikmatan hak atas pelindungan diri pribadi yang dimiliki oleh Saudara Aiman Witjaksono," kata Komnas HAM.

Dengan telah dihentikannya kasus ini, Komnas HAM meminta polisi memulihkan barang bukti yang telah disita berupa telepon genggam, kartu nomor, akun Instagram, dan akun surat elektronik pribadi secara utuh.

"Memastikan terjaganya kerahasiaan informasi-informasi dari barang bukti yang telah diakses oleh penyidik," kata Komnas HAM.

Polisi juga diminta memastikan tidak terjadi keberulangan proses hukum berdasarkan dugaan tindak pidana menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong pasca dicabutnya pemberlakuan Pasal 14 ayat (1) dan/atau Pasal 14 ayat (2) dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Tindak Pidana.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Megapolitan
20 jam lalu

Kronologi Suami Siri Bunuh Istri di Depok, Berawal dari Pertengkaran Rumah Tangga

Nasional
22 jam lalu

Polisi Tangkap Pembunuh Pensiunan JICT Ermanto Usman

Megapolitan
2 hari lalu

Hore! Warga Jakarta Bisa Titip Kendaraan Gratis di Kantor Polisi saat Mudik Lebaran

Megapolitan
2 hari lalu

Polda Metro Gelar Operasi Ketupat 13-25 Maret, Amankan Mudik Lebaran 2026

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal