Polda Metro Jaya Hentikan Kasus Aiman, IPW: Langkah Tepat!

Irfan Ma'ruf
Aiman Witjaksono mendatangi Polda Metro Jaya, Kamis (28/3/2024) (Foto: Ari Sandita)

JAKARTA, iNews.id -Polda Metro Jaya telah menghentikan penyidikan kasus dugaan berita bohong dengan terlapor jurnalis Aiman Witjaksono. Indonesia Police Watch (IPW) menilai penghentian kasus itu langkah tepat.

“Penghentian penyidikan kasus terlapor Aiman Witjaksono adalah langkah tepat,” ujar Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso, Kamis (28/3/2024).

Sugeng mengingatkan, Kapolri telah menegaskan Polri tidak anti-kritik. Sementara pernyataan Aiman Wijaksono adalah kebebasan menyatakan pikiran di ruang publik yang dijamin undang-undang di negara demokrasi. 

Menurutnya, penghentian kasus ini juga sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi No. 78/PUU-XXI/2023 yang membatalkan pasal 14 dan 15 UU No.1 Tahun 1946 tentang pemidanaan terhadap berita bohong.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
21 jam lalu

Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Betrand Peto, Pelapor Dicecar 23 Pertanyaan oleh Penyidik PMJ

1 hari lalu

Pengakuan Lengkap Korban Dugaan Kekerasan Seksual Betrand Peto di Kelab Malam

1 hari lalu

Polisi Akan Panggil Betrand Peto usai Dilaporkan Kasus Dugaan Kekerasan Seksual

1 hari lalu

Korban Dugaan Kekerasan Seksual Betrand Peto Datangi Polda Metro Jaya, Pilih Bungkam!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal