JAKARTA, iNews.id - Polda Metro Jaya telah menghentikan penyidikan kasus dugaan berita bohong dengan terlapor jurnalis Aiman Witjaksono. Indonesia Police Watch (IPW) menilai penghentian kasus itu langkah tepat.
“Penghentian penyidikan kasus terlapor Aiman Witjaksono adalah langkah tepat,” ujar Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso, Kamis (28/3/2024).
Sugeng mengingatkan, Kapolri telah menegaskan Polri tidak anti-kritik. Sementara pernyataan Aiman Wijaksono adalah kebebasan menyatakan pikiran di ruang publik yang dijamin undang-undang di negara demokrasi.
Menurutnya, penghentian kasus ini juga sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi No. 78/PUU-XXI/2023 yang membatalkan pasal 14 dan 15 UU No.1 Tahun 1946 tentang pemidanaan terhadap berita bohong.