Komnas HAM Laporkan Extrajudicial Killing dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J oleh Ferdy Sambo

irfan Maulana
Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto di Komnas HAM, Kamis (1/9/2022)

"Ketiga, adanya kejahatan atau tindak pidana obstruction of justice. Kebetulan oleh penyidik, Timsus juga sedang dilakukan langkah-langkah penanganan terhadap tindak pidana obstruction of justice," kata dia.

Untuk obstruction of justice, kata Agung, pihaknya sudah menahan 6 orang, yakni saudara FS, BJP HK, KBP ANP, AKBP AR, Kompol BW, Kompol CP.

"Penyidik saat ini sedang melakukan pemberkasan terhadap keenam orang itu. Terhadap keenam tersangka OJ ini, divisi propam akan segera menyidangkan kode etik terhadap keenam orang tersebut. Bahkan saat ini sudah mulai, Kompol CP," ucapnya.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
6 hari lalu

Komnas HAM bakal Punya Unit Penyidik, Menteri Pigai: Taringnya juga Naik

Nasional
6 hari lalu

Punya Unit Penyidik, Natalius Pigai: Komnas HAM akan Seperti KPK

Nasional
8 hari lalu

Natalius Pigai: Komnas HAM Boleh Bentuk Unit Penyidikan Pelanggaran HAM Berat

Nasional
1 bulan lalu

Roy Suryo Cs Ngadu ke Komnas HAM soal Penetapan Tersangka Kasus Fitnah Ijazah Jokowi

Nasional
2 bulan lalu

Alasan Putri Candrawathi Istri Ferdy Sambo Kembali Dapat Remisi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal