Komnas HAM Minta Jaksa Agung Tindaklanjuti 12 Berkas Penyelidikan Kasus Pelanggaran HAM Berat

Riezky Maulana
Komnas HAM terus mendorong Jaksa Agung ST Burhanuddin menindaklanjuti 12 berkas penyelidikan kasus pelanggaran HAM berat. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Komnas HAM terus mendorong Jaksa Agung ST Burhanuddin menindaklanjuti 12 berkas penyelidikan kasus pelanggaran HAM berat yang telah diselesaikan Komnas HAM. Dorongan itu sesuai dengan UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.

Hal itu disampaikan Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik.

"Komnas HAM terus mendorong dan berkoordinasi dengan Jaksa Agung untuk menindaklanjuti 12 berkas peristiwa yang telah selesai diselidiki oleh Komnas HAM, sesuai mandat UU 26/2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia," tutur Taufan dalam Peluncuran Laporan Tahunan Komnas HAM Tahun 2020 dikutip Jumat (13/8/2021).

Dia menjelaskan Komnas HAM juga terus mencari serta mengusulkan format terbaik atas penyelesaian kasus tersebut. Menurut Taufan, Komnas HAM juga intensif berkoordinasi dengan Mahfud MD selaku Menko Polhukam terkait hal ini.

"Komnas HAM juga terus mencari dan mengusulkan format terbaik, langkah penyelesaian kasus-kasus tersebut secara menyeluruh sesuai dengan prinsip dan norma hak asasi manusia. Koordinasi secara intensif terus dilakukan bersama Menko Polhukam dan jajarannya," katanya.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
16 hari lalu

Komnas HAM bakal Punya Unit Penyidik, Menteri Pigai: Taringnya juga Naik

Nasional
16 hari lalu

Punya Unit Penyidik, Natalius Pigai: Komnas HAM akan Seperti KPK

Nasional
17 hari lalu

Natalius Pigai: Komnas HAM Boleh Bentuk Unit Penyidikan Pelanggaran HAM Berat

Nasional
2 bulan lalu

Roy Suryo Cs Ngadu ke Komnas HAM soal Penetapan Tersangka Kasus Fitnah Ijazah Jokowi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal