JAKARTA, iNews.id - Hasil penyelidikan Komnas HAM menyebut polisi telah melakukan pengintaian terhadap aktivitas Habib Rizieq Shihab sebelum terjadi penembakan terhadap pengawalnya di Tol Jakarta-Cikampek KM 50. Selain polisi, Komnas HAM menyebut ada pihak lain di luar institusi Polri yang mengintai Habib Rizieq.
Hal itu disampaikan Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam dalam konferensi pers di Kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (8/1/2021).
"Benar pihak Polda Metro Jaya melakukan pengerahan petugas untuk melakukan pembuntutan terhadap Muhammad Rizieq Shihab (MRS) sebagai bagian dari proses penyelidikan terkait kasus pelanggaran protokol kesehatan," katanya.
Anam menjelaskan polisi melakukan pengintaian dibuktikan dengan adanya surat tugas terhadap sejumlah anggota Direskrimum Polda Metro Jaya tertanggal 5 Desember 2020. Mereka ditugaskan untuk melakukan pembuntutan terkait keberadaan Rizieq Shihab.
"Upaya pengintaian dan pembuntutan terhadap MRS yang dinyatakan bukan dari kepolisian oleh polisi sejak dari kawasan Markaz Syariah Mega Mendung hingga ke kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat pada Tanggal 4 Desember 2020," tuturnya.