JAKARTA, iNews.id - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) akan mengumumkan perkembangan hasil penyelidikan peristiwa kematian enam anggota laskar Front Pembela Islam (FPI). Peristiwa tewasnya laskar FPI terjadi di Tol Jakarta-Cikampek KM 50 Senin (7/12/2020).
Perkembangan kasus ini digelar di kantor Komnas HAM pada hari ini Senin (28/12/220) sekira pukul 11.00 WIB.
Dalam kasus tersebut, Komnas HAM telah membentuk tim investigasi pada Senin (7/12/2020). Tim tersebut dibentuk melalui divisi Pemantauan dan Penyelidikan.
Sejak awal tim investigasi langsung bergerak cepat menggali keterangan dari berbagai pihak, mulai dari FPI, keluarga enam laskar, Kepolisian, PT Jasa Marga, dan beberapa saksi lain. Berikut empat pihak yang telah dimintai keterangan oleh Komnas HAM selama hampir satu bulan melakukan investigasi.
1. Kapolda Irjen Pol Fadil Imran
Fadil Imran memberikan keterangan kepada Komnas HAM satu minggu setelah peristiwa tersebut terjadi, tepatnya pada Senin (14/12/2020). Fadil, ketika itu, tiba di Gedung Komnas HAM sekira pukul 12.30 WIB.
Saat datang di Komnas HAM, Fadil tidak memberikan keterangan apapun kepada awak media dan langsung beranjak menuju ruang pertemuan. Fadil memberikan keterangan selama kurang lebih dua jam dan baru bersedia menemui awak media pada pukul 14.15 WIB.
Sesaat setelah memberikan keterangan, Fadil berceletuk bahwa dirinya datang ke Kantor Komnas HAM sendirian tanpa didampingi banyak orang. Fadil mengatakan, tujuannya memenuhi panggilan Komnas HAM karena dia adalah warga negara yang taat hukum.
"Saya taat hukum, hari ini saya dipanggil saya saya datang dan saya datangnya sendiri tidak pakai diantar banyak orang," katanya.