Komnas HAM Usut Dugaan Eksploitasi Eks Pemain OCI sejak 1997, Temukan 4 Pelanggaran

Nur Khabibi
Kantor Komnas HAM. (Foto: Google Photos)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) merespons dugaan eksploitasi yang dialami mantan pemain sirkus Oriental Circus Indonesia (OCI). Komnas HAM telah menangani kasus ini sejak 1997 lalu.

"Saat itu menemukan dugaan pelanggaran hak asasi manusia yang terjadi," ujar Koordinator Subkomisi Penegakan HAM Komnas HAM Uli Parulian Sihombing dalam keterangannya, dikutip Jumat (18/4/2025).

Dia memerinci, keempat pelanggaran itu berupa:

  1. Pelanggaran terhadap hak anak untuk mengetahui asal-usul, identitas, hubungan kekeluargaan dan orang tuanya.
  2. Pelanggaran terhadap hak-hak anak untuk bebas dari eksploitasi yang bersifat ekonomis.
  3. Pelanggaran terhadap hak-hak anak untuk memperoleh pendidikan umum yang layak yang dapat menjamin masa depannya.
  4. Pelanggaran terhadap hak-hak anak untuk mendapatkan perlindungan keamanan dan jaminan sosial yang layak, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Hanya saja, kata Uli, Komnas HAM menerima informasi bahwa Polri menghentikan penyidikan tindak pidana menghilangkan asal-usul dan perbuatan tidak menyenangkan atas nama FM dan VS pada 22 Juni 1999 lalu. 

Lalu pada Desember 2024, kata dia, pihaknya menerima aduan dari Ari Seran Law Office bahwa kasus itu belum selesai. Sebab, tuntutan ganti rugi Rp3,1 miliar kepada OCI belum dipenuhi.

Dia menuturkan, pelatihan keras kepada anak-anak tidak boleh diwarnai aksi penyiksaan. Jika hal itu terjadi, maka hak anak telah dilanggar.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
3 hari lalu

Ngaku Dipecat usai Bongkar Dugaan Jurnal Predator, Dosen UAJY Mengadu ke Komnas HAM

7 hari lalu

Komnas HAM Bongkar Krisis Lapas: Kelebihan Kapastian 10 Tahun hingga Akses Pemantauan Terbatas

9 hari lalu

Denny Indrayana cs Dinilai Tak Punya Legal Standing Gugat Ijazah Gibran ke MK

9 hari lalu

Perkara Gibran Dinilai Bukan Cuma soal Ijazah, Denny Indrayana Ungkap 5 Pelanggaran Konstitusi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal