Komnas HAM Usut Dugaan Eksploitasi Eks Pemain OCI sejak 1997, Temukan 4 Pelanggaran

Nur Khabibi
Kantor Komnas HAM. (Foto: Google Photos)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) merespons dugaan eksploitasi yang dialami mantan pemain sirkus Oriental Circus Indonesia (OCI). Komnas HAM telah menangani kasus ini sejak 1997 lalu.

"Saat itu menemukan dugaan pelanggaran hak asasi manusia yang terjadi," ujar Koordinator Subkomisi Penegakan HAM Komnas HAM Uli Parulian Sihombing dalam keterangannya, dikutip Jumat (18/4/2025).

Dia memerinci, keempat pelanggaran itu berupa:

  1. Pelanggaran terhadap hak anak untuk mengetahui asal-usul, identitas, hubungan kekeluargaan dan orang tuanya.
  2. Pelanggaran terhadap hak-hak anak untuk bebas dari eksploitasi yang bersifat ekonomis.
  3. Pelanggaran terhadap hak-hak anak untuk memperoleh pendidikan umum yang layak yang dapat menjamin masa depannya.
  4. Pelanggaran terhadap hak-hak anak untuk mendapatkan perlindungan keamanan dan jaminan sosial yang layak, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Hanya saja, kata Uli, Komnas HAM menerima informasi bahwa Polri menghentikan penyidikan tindak pidana menghilangkan asal-usul dan perbuatan tidak menyenangkan atas nama FM dan VS pada 22 Juni 1999 lalu. 

Lalu pada Desember 2024, kata dia, pihaknya menerima aduan dari Ari Seran Law Office bahwa kasus itu belum selesai. Sebab, tuntutan ganti rugi Rp3,1 miliar kepada OCI belum dipenuhi.

Dia menuturkan, pelatihan keras kepada anak-anak tidak boleh diwarnai aksi penyiksaan. Jika hal itu terjadi, maka hak anak telah dilanggar.

"Anak-anak tersebut juga mengalami pelanggaran atas hak untuk memperoleh pendidikan yang layak, serta hak untuk memperoleh perlindungan keamanan dan jaminan sosial sesuai peraturan perundangan yang ada," tutur dia.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
1 jam lalu

Ukuran 2 Salinan Ijazah Disorot Roy Suryo, Pengacara Jokowi: Cuma Persoalan Fotokopi

Nasional
2 jam lalu

Roy Suryo Ungkap 2 Salinan Ijazah Jokowi Berbeda Ukuran: Harusnya Ditolak KPU!

Buletin
3 jam lalu

Detik-Detik Pemerintah Tetapkan 1 Ramadan 1447 H Jatuh Kamis 19 Februari 2026

Buletin
6 jam lalu

Viral! Aksi Pemilik Toko Duel Lawan 3 Perampok Terekam CCTV

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal