Kompetisi Pilpres Selesai, Mantan Panglima TNI Berharap Kivlan Zen Dibebaskan

Felldy Aslya Utama
Mantan Panglima TNI, Jenderal TNI (Purn) Djoko Santoso. (Foto: iNews.id/ Felldy Utama).

JAKARTA, iNews.id - Mantan Panglima TNI Jenderal TNI (Purn) Djoko Santoso berharap Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) mengabulkan permohonan praperadilan mantan Kepala Staf Kostrad (Kas Kostrad) Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen.

Rencananya sidang lanjutan praperadilan yang dimohonkan oleh Kivlan digelar, Selasa (30/7/2019). Hakim PN Jaksel dinilai perlu mempertimbangkan penangguhan penahanan dari para purnawaran TNI terhadap Kivlan.

"Ya kita sebagai purnawiran berharap Pak Kivlan bisa bebas," ujar Djoko Santoso usai hadiri acara silaturahmi bersama purnawiran TNI, di Gedung Kemenhan, Jakarta, Senin (29/7/2019).

Menurutnya, kasus yang menjerat Kivlan terkait kontestasi politik Pilpres 2019. Selesainya pilpres diharapkan diikuti dengan pembebasan Kivlan. "Karena kompetisinya sudah selesai," katanya.

Polisi menetapkan Kivlan sebagai tersangka kasus dugaan makar dan kepemilikan senjata api ilegal pada 29 Mei 2019. Ditreskrimum Polda Metro Jaya menahan Kivlan di Rumah Tahanan (Rutan) Guntur, Jakarta Selatan.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Nasional
9 hari lalu

KPK Sita Aset Lebih dari Rp100 Miliar terkait Kasus Korupsi Kuota Haji

Nasional
11 hari lalu

Kuasa Hukum Eks Menag Yaqut Kecewa Praperadilan Ditolak, Sebut Preseden Buruk

Nasional
11 hari lalu

Breaking News: PN Jaksel Tolak Praperadilan Eks Menag Yaqut, Status Tersangka Tetap Sah!  

Nasional
11 hari lalu

Hakim PN Jaksel Putuskan Praperadilan Eks Menag Yaqut Hari Ini

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal