Kompetisi Pilpres Selesai, Mantan Panglima TNI Berharap Kivlan Zen Dibebaskan

Felldy Aslya Utama
Mantan Panglima TNI, Jenderal TNI (Purn) Djoko Santoso. (Foto: iNews.id/ Felldy Utama).

JAKARTA, iNews.id - Mantan Panglima TNI Jenderal TNI (Purn) Djoko Santoso berharap Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) mengabulkan permohonan praperadilan mantan Kepala Staf Kostrad (Kas Kostrad) Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen.

Rencananya sidang lanjutan praperadilan yang dimohonkan oleh Kivlan digelar, Selasa (30/7/2019). Hakim PN Jaksel dinilai perlu mempertimbangkan penangguhan penahanan dari para purnawaran TNI terhadap Kivlan.

"Ya kita sebagai purnawiran berharap Pak Kivlan bisa bebas," ujar Djoko Santoso usai hadiri acara silaturahmi bersama purnawiran TNI, di Gedung Kemenhan, Jakarta, Senin (29/7/2019).

Menurutnya, kasus yang menjerat Kivlan terkait kontestasi politik Pilpres 2019. Selesainya pilpres diharapkan diikuti dengan pembebasan Kivlan. "Karena kompetisinya sudah selesai," katanya.

Polisi menetapkan Kivlan sebagai tersangka kasus dugaan makar dan kepemilikan senjata api ilegal pada 29 Mei 2019. Ditreskrimum Polda Metro Jaya menahan Kivlan di Rumah Tahanan (Rutan) Guntur, Jakarta Selatan.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Eks Wakil Ketua PN Depok Ajukan Praperadilan, Persoalkan Penyitaan oleh KPK

Nasional
16 hari lalu

Praperadilan Eks Ketua PN Depok Lawan KPK Kandas, Tak Diterima Hakim

Nasional
22 hari lalu

Sekjen DPR Indra Iskandar Menang Praperadilan, Pengacara: Kita Dapat Buktikan Kebenaran

Nasional
22 hari lalu

Status Tersangka Sekjen DPR Indra Iskandar Gugur, KPK: Kita Menghormati

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal