Polisi Perpanjang Masa Penahanan Kivlan Zen

Irfan Ma'ruf
Penyidik Polda Metro Jaya memperpanjang masa penahanan tersangka kasus kepemilikan senjata api Kivlan Zen hingga 40 hari ke depan. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Polda Metro Jaya memperpanjang masa penahanan tersangka kasus dugaan kepemilikan senjata api, Mayor Jenderal (Purn) Kivlan Zen hingga 40 hari ke depan. Diketahui Rabu (19/6/2019) merupakan hari terakhir masa penahanan sejak 30 Mei 2019.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono membenarkan perpanjangan masa penahanan Kivlan Zen.

"Iya benar, masa penahanan (Kivlan Zen) diperpanjang," katanya saat dikonfirmaai, Selasa (19/6/2019).

Argo menyebut, perpanjangan masa penahanan Kivlan telah sesuai aturan KUHAP. Perpanjangan dilakukan karena masih dalam proses penyidikan.

"(Alasan perpanjangan masa penahanan) sesuai KUHAP," ujar Argo.

Seperti diketahui, Kivlan telah menjalani masa penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Guntur, selepas menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya pada 30 Mei. Kivlan ditahan karena penyidik menganggap sudah mempunyai alat bukti cukup terkait kepemilikan senjata api ilegal.

Kasus dugaan kepemilikan senjata api yang menjerat Kivlan berkaitan dengan penetapan enam tersangka yang menunggangi aksi unjuk rasa menolak hasil Pilpres 2019, di Jakarta, pada 21-22 Mei 2019.

Enam orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, yakni HK, AZ, IR, TJ, AD, dan AF. Salah satu tersangk merupakan sopir paruh waktu Kivlan.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
Nasional
15 jam lalu

Breaking News: Hakim Tolak Praperadilan Delpedro Marhaen

Nasional
3 hari lalu

MNC Asia Holding Polisikan Dirut CMNP Akibat Ujaran Fitnah

Megapolitan
3 hari lalu

Kapolda Metro Tinjau SPPG Polri di Palmerah Jakbar, Pastikan 99,9 Persen Siap Beroperasi

Nasional
4 hari lalu

Polda Metro: AMPG Konsultasi soal Dugaan Akun Medsos Hina Bahlil

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal