Komplotan Curanmor Jaringan Lampung Diringkus, Satu Tersangka Ditembak Mati

Aditya Pratama
Polda Metro Jaya merilis tersangka pelaku curanmor beserta barang bukti di Jakarta, Sabtu (15/6/2019). (Foto: iNews.id/Aditya Pratama).

Dia menjelaskan, para pelaku ini sangat sadis saat melakukan aksinya. Mereka tidak segan-segan melukai para korban maupun orang lain yang berupaya menggagalkan aksinya.

"Agus setiap kegiatan bawa senjata api rakitan yang dimasukkan dalam tas. Ada golok dan senjata tajam lainnya juga di kelompok mereka," ujarnya.

Menurut Argo, selain tiga tersangka, polisi mengejar pelaku lainnya dalam komplotan ini. Mereka yakni John dan Ujang yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Adapun terhada tersangka mereka dijerat dengan Pasal 365 KUHP dan atau Pasal 363 KUHP juncto Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman kurungan penjara maksimal 20 tahun kurungan.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
Megapolitan
7 jam lalu

Penembak Hansip hingga Tewas di Cakung Ternyata Residivis, 5 Kali Masuk Bui

Megapolitan
8 jam lalu

Terekam CCTV, Siswa Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta Bawa 2 Tas Sebelum Kejadian

Megapolitan
10 jam lalu

Pengakuan 2 Maling Motor Penembak Hansip hingga Tewas di Cakung: Gak Sengaja, Khilaf

Nasional
12 jam lalu

Jadi Tersangka Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo Cs Siap Penuhi Panggilan Polda Metro

Nasional
2 hari lalu

Geledah Rumah Terduga Pelaku Ledakan di SMAN 72, Polisi Ungkap Hasilnya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal