Komplotan Curanmor Jaringan Lampung Diringkus, Satu Tersangka Ditembak Mati

Aditya Pratama
Polda Metro Jaya merilis tersangka pelaku curanmor beserta barang bukti di Jakarta, Sabtu (15/6/2019). (Foto: iNews.id/Aditya Pratama).

Dia menjelaskan, para pelaku ini sangat sadis saat melakukan aksinya. Mereka tidak segan-segan melukai para korban maupun orang lain yang berupaya menggagalkan aksinya.

"Agus setiap kegiatan bawa senjata api rakitan yang dimasukkan dalam tas. Ada golok dan senjata tajam lainnya juga di kelompok mereka," ujarnya.

Menurut Argo, selain tiga tersangka, polisi mengejar pelaku lainnya dalam komplotan ini. Mereka yakni John dan Ujang yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Adapun terhada tersangka mereka dijerat dengan Pasal 365 KUHP dan atau Pasal 363 KUHP juncto Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman kurungan penjara maksimal 20 tahun kurungan.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Hadapi Praperadilan Roy Suryo, Polda Metro Jaya Siapkan Jawaban untuk Sidang Besok

57 tahun lalu

Refly Harun Desak Pencekalan terhadap Roy Suryo Dicabut: Sudah Lebih dari 6 Bulan

57 tahun lalu

Roy Suryo Ngamuk usai Sidang Praperadilan: Ada Termul Tiba-Tiba Ingin Jadi Termohon

57 tahun lalu

Roy Suryo Protes Penyidik Masuk Kamar Tidur saat Penangkapan: Benar-Benar Tak Sopan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal