Kompol Chuck Putranto Suruh Baiquni Wibowo Hapus Rekaman CCTV Kasus Brigadir J, Ini Tujuannya

Puteranegara
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id -Kompol Chuck Putranto telah dijatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri. Dia diduga melanggar kode etik terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J. 

Kompol Chuck Putranto diduga menghilangkan barang bukti berupa rekaman CCTV yang merupakan hal penting untuk pengungkapan kasus Brigadir J. Chuck menyalahgunakan wewenangnya ketika menjadi Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri.

Kompol Chuck bahkan menyuruh Kompol Baiquni Wibowo untuk menghapus rekaman kamera pemantau lokasi kejadian penembakan Brigadir J di Duren Tiga. Tujuannya agar tidak ada barang bukti dalam kasus tersebut.

"Menyalahgunakan kewenangan dalam melaksanakan tugas kedinasan serta menghilangkan barang bukti, dengan cara menyuruh Kompol BW untuk mengcopy di flashdisk dan menghapus tiga unit DVR CCTV yang merupakan bukti petunjuk dari penanganan perkara tindak pidana, dengan tujuan tidak ada bukti terkait meninggalnya Brigadir J di rumah dinas Duren Tiga," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada awak media, Jakarta, Jumat (2/9/2022).

Kemudian, sambung Dedi, Kompol Chuck juga dianggap tidak melakukan upaya pencegahan pada saat AKBP AR (Arif Rahman) melakukan perusakan terhadap barang bukti tersebut. 

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
1 hari lalu

Praperadilan Febrie, Polri Tegaskan Penggeledahan hingga Penyitaan sesuai Prosedur

4 hari lalu

Mantan Kapolri-Wakapolri Kumpul di Mabes Polri, Ada Apa?

5 hari lalu

Sidang Praperadilan Febrie Adriansyah, Polri Serahkan Bukti Surat dan Hadirkan 2 Ahli 

5 hari lalu

3 Personel Polri Dapat Kenaikan Pangkat usai Cegah Pengibaran Bendera Bulan Bintang di Aceh

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal