Kompol D Diduga Selingkuh dengan Perempuan di Dalam Mobil Audi, Dipatsuskan di Polda Metro Jaya

Irfan Ma'ruf
Mobil Audi hitam seri 6 diamankan di Mapolres Cianjur sebagai barang bukti kasus tabrak lari. (FOTO iNews : RICKY SUSAN)

JAKARTA, iNews.id - Polisi berinisial Kompol D ditahan di tempat khusus Polda Metro Jaya selama 21 hari. Kompol D diduga selingkuh dengan perempuan di dalam mobil Audi A6 yang menabrak mahasiswi Unsur Selvi Amelia Nuraeni di Cianjur

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan Kompol D diduga melanggar kode etik profesi Polri dan etika kepribadian dalam Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

"Saat ini pimpinan Polri telah mengambil tindakan tegas untuk penempatan khusus selama 21 hari kompol D di Polda Metro Jaya," kata Trunoyudo, Senin (30/1/2023).

Trunoyudo mengatakan Kompol D memiliki hubungan dengan perempuan tersebut selama 8 bulan sejak April 2022.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
2 jam lalu

Tak Hanya Dicekal ke Luar Negeri, Roy Suryo Cs Juga Dikenakan Wajib Lapor

Nasional
2 jam lalu

Breaking News: Polda Metro Cegah Roy Suryo Cs ke Luar Negeri

Buletin
4 jam lalu

Desak Gelar Perkara Khusus, Roy Suryo dkk Sambangi Polda Metro Jaya

Nasional
5 jam lalu

Roy Suryo cs Ajukan Gelar Perkara Khusus Kasus Ijazah Jokowi: Biar Terang Benderang

Nasional
6 jam lalu

Roy Suryo cs Datangi Polda Metro, Desak Gelar Perkara Khusus Kasus Ijazah Jokowi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal