Kompol D Diduga Selingkuh dengan Perempuan di Dalam Mobil Audi, Dipatsuskan di Polda Metro Jaya

Irfan Ma'ruf
Mobil Audi hitam seri 6 diamankan di Mapolres Cianjur sebagai barang bukti kasus tabrak lari. (FOTO iNews : RICKY SUSAN)

JAKARTA, iNews.id - Polisi berinisial Kompol D ditahan di tempat khusus Polda Metro Jaya selama 21 hari. Kompol D diduga selingkuh dengan perempuan di dalam mobil Audi A6 yang menabrak mahasiswi Unsur Selvi Amelia Nuraeni di Cianjur

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan Kompol D diduga melanggar kode etik profesi Polri dan etika kepribadian dalam Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

"Saat ini pimpinan Polri telah mengambil tindakan tegas untuk penempatan khusus selama 21 hari kompol D di Polda Metro Jaya," kata Trunoyudo, Senin (30/1/2023).

Trunoyudo mengatakan Kompol D memiliki hubungan dengan perempuan tersebut selama 8 bulan sejak April 2022.

Kini proses lebih lanjut pelanggaran kode etik Kompol D masih ditangani oleh Propam Polda Metro Jaya. Termasuk, soal pelaksanaan sidang kode etik terhadap Kompol D.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
21 jam lalu

Sempat Geledah Kantor BPN di Bogor, Polda Metro: Beda Perkara dengan OTT KPK

2 hari lalu

Viral Sopir Taksi Terseret Mobil BYD hingga 50 Meter di Exit Tol Tomang, Ini Kronologinya

2 hari lalu

Polda Metro Umumkan Hasil Ekshumasi Sutrimo Orang Dekat Eks Jampidsus Pekan Ini

2 hari lalu

Pria Tendang Perempuan di Senayan City ternyata Pengangguran, Tinggal Bareng Orang Tua

3 hari lalu

Kasus Pria Tendang Perempuan di Senayan City, Polisi Tegaskan Bukan Karena Pencopetan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal