Kompolnas Minta Anggota Polri Dipecat Tidak Hormat jika Terbukti Selingkuh

Carlos Roy Fajarta
Ilustrasi perselingkuhan (Foto: Ilustrasi/Ist)

"Jika Saudari Isty masih menduga Briptu A belum dipecat, Kabid Humas mempersilakan untuk mengecek di Polda Metro Jaya. Kami menyarankan kepada Saudari Isty untuk segera mengeceknya," ujar dia.

Poengky meminta setiap anggota Polri untuk menjaga sumpahnya kepada Tuhan dan menjaga nama baik institusi Polri dengan tidak melakukan perselingkuhan.

"Sebagai seorang anggota Polri yang telah berkeluarga, Briptu A seharusnya menjaga sumpahnya kepada Tuhan untuk menjaga perkawinan dengan sebaik-baiknya," katanya menambahkan.

Kompolnas, kata Poengky, sangat mendukung kebijakan tegas pimpinan Polri untuk memberikan sanksi PTDH bagi anggota Polri yang terbukti melakukan perselingkuhan.

"Tindakannya selingkuh sudah pasti menyakiti hati keluarga. Kami mendukung hukuman PTDH bagi anggota Polri yang terbukti selingkuh," tutup dia.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
1 hari lalu

Tanggapi Putusan MK, Pakar: Polisi dan Kementerian Sama-Sama Sipil

Nasional
2 hari lalu

Akademisi Nilai Polisi Termasuk Sipil, Tak Tepat Dilarang Isi Jabatan Sipil

Nasional
2 hari lalu

Ahli Hukum: Putusan MK Timbulkan Kekosongan Jabatan di Lembaga yang Butuh Keahlian Polri

Nasional
2 hari lalu

Pakar Hukum: Penempatan Polisi di Luar Institusi Polri Sah sesuai UU

Nasional
2 hari lalu

Kapolri Singgung Agustus Kelabu dan Black September di HUT ke-80 Brimob: Keamanan Bisa Kita Pulihkan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal