JAKARTA, iNews.id - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menyepakati dua hal besar terhadap tujuh personel Brimob yang menabrak driver ojek online (ojol) Affan Kurniawan hingga tewas. Hal tersebut diputuskan dalam gelar perkara kasus kematian Affan yang tewas dilindas kendaraan taktis (Rantis) Brimob Polda Metro Jaya, Selasa (2/9/2025).
Komisioner Kompolnas, Choirul Anam mengungkapkan, tujuh personel Brimob tersebut akan diproses dari segi pelanggaran etik dan dugaan tindak pidana.
"Dalam kerangka persiapan sidang etik dan memang tadi suasananya adalah mengarah potensial untuk dituntut pada PTDH atau bahasa paling gampamg pemecatan itu pertama. Kedua, juga dalam kami lihat proses salah yang penting sebagai persiapan untuk menutuskan itu adalah juga direkomendasikan untuk mulai melangkah pada pemidanaan," ucap Anam di Gedung Propam Polri, Jakarta Selatan, Selasa (2/9/2025).
Anam menambahkan, dari segi proses pidana, Bareskrim Polri juga dihadirkan dan telah menyiapkan manajemen untuk mengusut perkara tersebut mulai dari penyelidikan hingga penyidikan.
"Tadi juga sudah ada teman-teman Bareskrim yang sudah menyiapkan manajemen pemidanaannya penyidikan dan sebagainya," kata dia.
Dia menuturkan, proses etik dan pidana yang dilaksanakan Polri berjalan secara beriringan atau tidak saling menunggu. Hal itu sekaligus menjawab keinginan keluarga dan publik terhadap kasus kematian Affan Kurniawan.
"Kami kira langkah ini baik yang juga menjawab dua hal jawab tuntutan langsung keluarga yang disampaikam ke Kompolnas dan kepada pak Kapolri waktu beliau bertemu langsung keluarga. Yang berikutnya juga melihat tuntutan harapan besar publik agar kasus ini direspons dengan baik dengan model penegakkan hukum yang baik, nah sekarang proses itu sedang berjalan," tuturnya.