Kompolnas: Tak Hanya Sanksi Etik, 7 Anggota Brimob Penabrak Driver Ojol Affan bakal Dipidana

Putranegara Batubara
Tujuh Brimob pelindas driver ojol, salah satunya perwira. (Foto: Istimewa)

Sebelumnya, driver ojol Affan Kurniawan meninggal dunia diduga usai terlindas rantis Brimob Polda Metro Jaya di Jakarta Pusat dalam demonstrasi yang berujung ricuh.  

Mabes Polri langsung mengusut peristiwa tersebut. Dalam hal ini, Propam langsung melakukan penahanan terhadap tujuh orang personel. 

Dalam prosesnya, Divisi Propam Polri membagi dua kategori pelanggaran kode etik terhadap tujuh personel Brimob Polda Metro Jaya itu. Yakni, dua anggota masuk kategori pelanggaran berat, sementara lima lainnya masuk kategori sedang.

Pelanggaran berat dilakukan oleh Kompol Cosmas Kaju Gae, Danyon Resimen 4 Korbrimob Polri, duduk di depan sebelah kiri driver. Dan Bripka Rohmat, anggota Brimob Polda Metro Jaya selaku pengemudi rantis.

Kemudian, untuk lima anggota lain masuk kategori pelanggaran sedang yaitu, Aipda M. Rohyani, anggota Satbrimob Polda Metro Jaya, Briptu Danang, anggota Satbrimob Polda Metro Jaya, Bripda Mardin, anggota Satbrimob Polda Metro Jaya, Bharaka Jana Edi, anggota Satbrimob Polda Metro Jaya dan Bharaka Yohanes David, anggota Satbrimob Polda Metro Jaya.

Propam Polri menyatakan untuk pelanggaran berat dapat berujung pada pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dan pidana. 

Sedangkan pelanggaran sedang akan diputuskan Komisi Kode Etik Profesi Polri dengan sanksi yang bisa berupa penempatan khusus, mutasi atau demosi, penundaan pangkat, maupun penundaan pendidikan.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
2 bulan lalu

Polri Gelar Perkara Kasus Brimob Tabrak Driver Ojol Affan Hari Ini

Nasional
2 bulan lalu

Respons Propam Polri soal 7 Pelindas Driver Ojol Affan Kurniawan Diragukan Anggota Brimob

Nasional
2 bulan lalu

Daftar 7 Anggota Brimob Pelindas Driver Ojol Affan, Langgar Etik Berat dan Sedang

Nasional
5 hari lalu

Gelar Perkara Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kompolnas Turun Tangan

Nasional
5 hari lalu

Polisi Segera Gelar Perkara Kasus Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi untuk Tentukan Tersangka  

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal