JAKARTA, iNews.id – Rencana Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) merevisi aturan iklan produk olahan termasuk susu kental manis (SKM) menuai kritik. BPOM diminta konsisten menerapkan setiap kebijakan atau regulasi yang dikeluarkannya.
Ketua Komunitas Konsumen Indonesia David Tobing menuturkan, tidak ada urgensi bagi BPOM mengubah aturan tersebut. Kebijakan yang kerap berubah justru dapat membingungkan konsumen.
“Mau direvisi urgensinya apa? Kan (mengubah aturan) harus ada urgensinya. Kalau aturan itu lebih baik bagi konsumen tidak menjadi masalah, tapi jika sebaliknya kan kasihan konsumen, bisa bikin bingung,” ujar David Tobing di Jakarta, Kamis (23/8/2018).
Untuk diketahui, BPOM berencana untuk merevisi aturan produk susu kental manis (SKM). Pertama, Peraturan BPOM Nomor 21 Tahun 2016 tentang Kategori Pangan, yang di dalamnya menyebut SKM pada subkategori susu kental merupakan kategori susu. Kemudian, Peraturan BPOM Nomor 27 Tahun 2017 tentang Pendaftaran Olahan Pangan yang menyebutkan bahwa pada label susu kental manis harus dicantumkan tulisan “Perhatikan! Tidak Cocok untuk Bayi sampai usia 12 Bulan”.
Menurut David, sebuah aturan sebelum diterbitkan sudah mempertimbangkan dan memperhitungkan banyak hal sehingga akan menjadi pertanyaan jika baru satu atau dua tahun diterbitkan langsung direvisi.