Menurut dia, sebaiknya tidak perlu ada perubahan aturan atau perubahan satu klausul pun kecuali memang merugikan masyarakat. Justru dia melihat bahwa kesimpangsiuran mengenai produk SKM belakangan ini merugikan masyarakat. Sebagian besar konsumen sudah lama mengkonsumsi SKM.
Sebagai Komunitas Konsumen Indonesia, dia telah melakukan penelitian pada produk-produk SKM. Hasilnya produk-produk itu mayoritas sudah mengikuti aturan BPOM, di mana produk tersebut diberi peringatan untuk tidak dikonsumsi bayi.
“Jadi jangan malah membuat konsumen menjadi terombang-ambing. Kalau memang aturannya masih baik, itu saja yang terus diedukasi kepada konsumen,” ujar pengacara dari kantor hukum Adams & Co David Tobing itu.
BPOM diketahu sedang merampungkan revisi peraturan terhadap iklan produk olahan. Revisi tersebut termasuk untuk produk SKM. Revisi aturan itu akan lebih menegaskan apa saja yang tidak boleh ditampilkan dalam iklan SKM. Salah satunya terkait visualisasi terhadap fungsi atau kegunaan SKM.
Senada, anggota Komisi VI DPR Inas Nasrullah Zubir meminta agar BPOM dan pemerintah lebih bijaksana melihat polemik terkait SKM. Menurut dia, perubahan aturan harus dilandaskan pada kajian dan data yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah.
“BPOM jangan terjebak menerbitkan sebuah peraturan yang kurang adil. Jangan sampai pemerintah menyesuaikan kebutuhan produsen, tapi harus menyesuaikan apa yang terbaik bagi konsumen,” katanya.
Dia mengingatkan, penerbitan edaran BPOM terkesan dipaksakan hanya karena tingginya tekanan dari beberapa pihak.