Kegiatan tersebut bertujuan untuk mengurangi kejenuhan dan mengubah pola pikir agar para ABK dapat lebih terbuka dalam menyampaikan perasaannya sebelum nantinya dikembalikan kepada keluarganya masing-masing.
Selanjutnya, RPTC Kementerian Sosial akan memberikan pendampingan dan advokasi sosial selama proses hukum berlangsung, memberikan terapi psikososial terutama penyembuhan trauma jika terindikasi mengalami gangguan traumatis.
Gangguan traumatis dimungkinkan terjadi pada para WNI ABK Kapal Long Xing karena diketahui seluruhnya mengalami tindak eksploitasi secara fisik, ekonomi, dan mental saat melaut.
Seluruhnya tidak memiliki waktu istirahat yang cukup, bahkan mereka harus bekerja selama 18 jam perhari, tidak diberikan pemenuhan kebutuhan gizi dan hak lainnya secara layak, dan bahkan tidak diberikan gaji yang sesuai dengan perjanjian awal.
Sebelumnya pada Minggu, 10 Mei 2020 Menteri Luar Negeri Retno Marsudi didampingi Direktur Perlindungan WNI Kemenlu, Yuda Nugrahapada mengunjungi RPTC untuk berdialog bersama 14 ABK serta melihat langsung tempat karantina.