Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kejagung Periksa Konglomerat Tan Kian hingga Ferry Hongkiriwang terkait Kasus TPPU Febrie
Advertisement . Scroll to see content

Penampakan Nurman Herin, Tersangka Baru Kasus TPPU Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

Kamis, 30 Juli 2026 - 21:43:00 WIB
Penampakan Nurman Herin, Tersangka Baru Kasus TPPU Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
Tersangka baru kasus TPPU menjerat mantan Jampidsus Febrie Adriansyah, Nurman Herin (NH) mengenakan rompi tahanan digiring keluar dari Gedung Utama Kejagung menuju mobil tahanan, Kamis (30/7/2026) malam. (Foto: Ari Sandita)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tersangka baru, Nurman Herin (NH) dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Adapun, NH langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Berdasarkan pantauan di lokasi, Nurman Herin yang mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda digiring keluar dari Gedung Utama Kejagung menuju mobil tahanan pada Kamis (30/7/2026) malam. Dia bungkam saat dicecar pertanyaan awak media terkait perkara yang menjeratnya.

Nurman kemudian dibawa menuju Rutan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk menjalani masa penahanan selama 20 hari pertama.

Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejagung, Rudi Margono mengatakan, penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil pengembangan penyidikan yang dilakukan penyidik Tim 9.

"Dari seluruh total saksi yang sudah diperiksa sampai hari ini adalah 24 saksi. Hari ini juga dengan pertimbangan dua alat bukti dari Tim Sembilan menetapkan tersangka NH terkait dugaan turut serta tindak pidana pencucian uang," ujar Rudi kepada wartawan, Kamis (30/7/2026).

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut