Penampakan Nurman Herin, Tersangka Baru Kasus TPPU Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tersangka baru, Nurman Herin (NH) dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Adapun, NH langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Berdasarkan pantauan di lokasi, Nurman Herin yang mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda digiring keluar dari Gedung Utama Kejagung menuju mobil tahanan pada Kamis (30/7/2026) malam. Dia bungkam saat dicecar pertanyaan awak media terkait perkara yang menjeratnya.
Nurman kemudian dibawa menuju Rutan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk menjalani masa penahanan selama 20 hari pertama.
Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejagung, Rudi Margono mengatakan, penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil pengembangan penyidikan yang dilakukan penyidik Tim 9.
"Dari seluruh total saksi yang sudah diperiksa sampai hari ini adalah 24 saksi. Hari ini juga dengan pertimbangan dua alat bukti dari Tim Sembilan menetapkan tersangka NH terkait dugaan turut serta tindak pidana pencucian uang," ujar Rudi kepada wartawan, Kamis (30/7/2026).