Dia juga menyoroti perpanjangan konsesi selama 35 tahun berikutnya, yakni dari 2025 hingga 2060.
Menurut dia, kebijakan tersebut perlu menjadi perhatian, karena berkaitan dengan manfaat ekonomi jalan tol bagi masyarakat sebagai pengguna.
“Artinya, biaya jalan tol harusnya lebih turun, kalaupun tidak gratis, mestinya diberikan kepada BUMN untuk mengelola supaya jalan tolnya tidak rusak atau macam-macam yang lain. Artinya, biaya tolnya harusnya turun secara logika ekonomi,” katanya.
Selain polemik masa konsesi, Munarman turut menyinggung dugaan penggelembungan biaya dalam proyek tersebut.
“Jadi, ada mark up lebih kurang Rp2,3 triliun. Itu perlu diusut Rp2,3 triliun tuh mengalirnya ke mana?” kata Munarman.