JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan 17 tersangka kasus suap jual beli jabatan di Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur. Para tersangka ditahan untuk 20 hari ke depan.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto menjelaskan, konstruksi kasus tersebut berawal akan dilaksanakannya pemilihan kepala desa serentak tahap II di wilayah Kabupaten Probolinggo yang awalnya diagendakan pada 27 Desember 2021 mundur sehingga terhitung 9 September 2021 terdapat 252 kepala desa dari 24 kecamatan di Kabupaten Probolinggo yang selesai menjabat.
"Untuk mengisi kekosongan jabatan kepala desa tersebut, akan diisi oleh penjabat kepala desa yang berasal dari para ASN di Pemkab Probolinggo dan pengusulannya dilakukan melalui camat," ujar Karyoto dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (4/9/2021).
Selain itu, kata dia ada persyaratan khusus, usulan nama para pejabat kepala desa harus mendapatkan persetujuan Hasan Aminudin dalam bentuk paraf pada nota dinas pengusulan nama sebagai representasi dari Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dan para calon pejabat kepala desa juga diwajibkan memberikan dan menyetorkan sejumlah uang.
"Tarif untuk menjadi pejabat kepala desa sebesar Rp20 juta, ditambah dalam bentuk upeti penyewaan tanah kas desa dengan tarif Rp5 juta/hektare," ucapnya.