Konten Porno Marak di Medsos, Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Pornografi Diaktifkan Lagi

Binti Mufarida
Konten pornografi sangat merajalela di dunia maya. (Foto ilustrasi/ist).

Sehingga, kata Indah, ke depan melalui Kementerian Agama, akan diperbarui Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 90/2013 tentang Sub Gugus Tugas sebagai pelaksana tugas Gugus Tugas dikoordinasikan oleh pejabat setingkat eselon I di lingkungan Kemenag.

Kemudian, Kemenag akan melakukan rapat dengan seluruh anggota gugus tugas untuk menentukan upaya-upaya dan langkah terkait pencegahan dan penanganan pornografi.

Lebih lanjut, Indah pun meminta KPPPA juga lebih proaktif dalam membuat regulasi pencegahan dan penanganan pornografi.

“Kami juga akan merevisi regulasi Permenko Kesra Nomor 1 Tahun 2013 tentang Sub Gugus tugas Pencegahan Dan Penanganan Pornografi supaya bisa lebih memperkuat penanganan masalah ini dengan baik,” pungkasnya.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Internet
21 hari lalu

Video Syur Seliweran di X, Elon Musk Bayar Denda Rp80 Juta ke Indonesia!

Nasional
21 hari lalu

Buntut Konten Porno, X Bayar Denda Rp80 Juta ke Komdigi

Megapolitan
1 bulan lalu

Video Call Cabul dan Rekaman Ilegal, Pria Muda Ditangkap Polisi di Jakarta Barat

Nasional
6 bulan lalu

Anggota DPR Tunjukkan Gestur Seksual Jempol Kejepit, Akhirnya Diperiksa MKD

Nasional
6 bulan lalu

KPK ke Pejabat: Jangan Kirim Konten Porno di WA, Nanti Ketahuan saat Disadap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal