JAKARTA, iNews.id - Kopassus mencabut kualifikasi Para, Komando, hingga Antiteror yang dimiliki Letda Inf AG, tersangka kasus kematian Letda Inf Jihad Ahmad Al-Rasyid di Gudang Senjata Grup 2 Kopassus, Kartasura, Sukoharjo, Jawa Tengah. Pencabutan kualifikasi tersebut merupakan sanksi administratif dan bagian dari penindakan internal di lingkungan Kopassus.
“Selain proses hukum, Letda Inf AG juga dikenai sanksi administratif berupa pencabutan kualifikasi Para, Komando, dan Antiteror yang dimilikinya. Sanksi tersebut merupakan bagian dari penindakan (hukuman) internal di lingkungan Kopassus,” kata Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Donny Pramono dalam keterangannya, Jumat (30/10/2026).
Selain sanksi internal, Letda AG juga menjalani proses hukum setelah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara dari penyelidikan Denpom Kopassus.
Penyidik telah memeriksa tempat kejadian perkara (TKP), mengamankan rekaman kamera pengawas atau CCTV, serta memeriksa keterangan sejumlah saksi.
Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa tersebut diduga berkaitan dengan kelalaian dalam prosedur pengosongan senjata api. Letda AG diduga mengokang pistol tanpa terlebih dahulu memastikan kondisi kamar peluru, sementara jarinya berada di area pelatuk. Rekaman CCTV turut diamankan sebagai barang bukti.