Kopassus Cabut 3 Kualifikasi Elite Letda AG Buntut Kasus Kematian Letda Jihad

Riyan Rizki Roshali
Letda AG (tengah). (Foto: Istimewa)

“Letda Inf AG telah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini telah ditahan. Berkas perkara beserta barang bukti telah dilimpahkan kepada Denpom IV/4 Surakarta untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kami pastikan setiap pihak yang terbukti melakukan pelanggaran akan dimintai pertanggungjawaban,” ujar Donny.

Letda AG dijerat Pasal 474 ayat (3) KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.

Donny memastikan penanganan perkara tersebut berjalan secara objektif, transparan, dan profesional. Dia juga menyampaikan belasungkawa kepada keluarga almarhum Letda Jihad.

“TNI Angkatan Darat menyampaikan belasungkawa yang mendalam kepada keluarga almarhum Letda Inf Jihad Ahmad Al-Rasyid. Kami memastikan penanganan perkara ini berjalan secara objektif, transparan, dan profesional,” katanya.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
4 hari lalu

Terekam CCTV! Detik-Detik Perwira Muda Kopassus Letda Jihad Ahmad Gugur Tertembak

4 hari lalu

Letda Jihad Ahmad Tewas Diduga Tertembak, Kopassus: Murni Kelalaian di Gudang Senjata

4 hari lalu

Perwira Kopassus Letda Jihad Ahmad Al Rasyid Tewas Diduga Tertembak, Keluarga Buka Suara

4 hari lalu

Geger Perwira Kopassus Tewas Diduga Ditembak Teman, Keluarga Minta Keadilan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal