"Nah, kita sudah melakukan beberapa pilot project untuk bisa melihat bisnis modelnya. Karena ini sama dengan klinik swasta sebenarnya, kan. Kalau yang puskesmas kan tidak berbayar, kan ini sama dengan modelnya klinik swasta nanti,” ujar Budi.
Meski menggunakan model bisnis klinik swasta, masyarakat tetap berpeluang mendapatkan pelayanan menggunakan BPJS Kesehatan melalui skema Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
“Iya, bisa (Jaminan Kesehatan Nasional), sama seperti semua klinik swasta pakai BPJS juga,” ujar Budi.
Kehadiran klinik Kopdes Merah Putih juga tidak serta-merta mengharuskan peserta BPJS Kesehatan memindahkan fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) tempat mereka terdaftar.
Peserta tetap bisa mendapatkan pelayanan kesehatan di FKTP pilihan masing-masing. Namun, terdapat ketentuan portabilitas dalam layanan BPJS Kesehatan yang memungkinkan peserta mengakses pelayanan di FKTP lain di luar wilayah tempat mereka terdaftar dalam kondisi tertentu.
Dengan demikian, klinik Kopdes Merah Putih nantinya berpotensi menjadi alternatif akses layanan kesehatan bagi masyarakat desa dan kelurahan, sekaligus melengkapi unit usaha koperasi yang sedang dikembangkan pemerintah.