Korban Binary Option Diminta Tak Takut Lapor, PPATK : Tak Dapat Dipidana

Carlos Roy Fajarta
Ilustrasi tradingk. (Foto: Reuters)

JAKARTA, iNews.id -  Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyebutkan bagi para pelapor investasi ilegal termasuk para korbannya tidak bisa dijerat pidana. Para korban diminta tidak takut melapor.

"Pelaporan yang disampaikan oleh pihak pelapor ke PPATK juga dimaksudkan untuk menjaga pihak pelapor dari risiko hukum dan risiko reputasi," ujar Kepala PPATK Ivan Yustivandana, Jumat (18/3/2022)

Dia menjelaskan hal tersebut dimaksudkan untuk mencegah pemanfaatan pihak pelapor sebagai sarana dan sasaran oleh pelaku kejahatan untuk mencuci hasil tindak pidana.

"Dalam Pasal 29 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang telah mengatur secara tegas bahwa Pihak Pelapor tidak dapat dituntut secara perdata maupun pidana atas pelaksanaan kewajiban pelaporan kepada PPATK," kata Ivan Yustivandana.

Pelapor dan profesi terdiri atas penyedia jasa keuangan dan penyedia barang dan jasa. Penyedia jasa keuangan mencakup bank, perusahaan pembiayaan, perusahaan asuransi, pialang asuransi, dana pensiun lembaga keuangan, perusahaan efek, manajer investasi, dan penyedia jasa keuangan lainnya. 

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
6 hari lalu

Update Bencana Sumatra: Korban Tewas Tembus 1.068 Orang, 190 Hilang

Nasional
8 hari lalu

Jumbo! PPATK Temukan Rp11 Triliun Hasil Tindak Pidana Sumber Daya Alam di Sumatra

Megapolitan
9 hari lalu

Pasar Induk Kramat Jati Terbakar, Polisi Pastikan Tak Ada Korban 

Nasional
10 hari lalu

Tim SAR Gabungan Evakuasi 66 Jenazah Korban Bencana Sumatra dalam Sepekan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal