Korban Binary Option Diminta Tak Takut Lapor, PPATK : Tak Dapat Dipidana

Carlos Roy Fajarta
Ilustrasi tradingk. (Foto: Reuters)

JAKARTA, iNews.id -  Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyebutkan bagi para pelapor investasi ilegal termasuk para korbannya tidak bisa dijerat pidana. Para korban diminta tidak takut melapor.

"Pelaporan yang disampaikan oleh pihak pelapor ke PPATK juga dimaksudkan untuk menjaga pihak pelapor dari risiko hukum dan risiko reputasi," ujar Kepala PPATK Ivan Yustivandana, Jumat (18/3/2022)

Dia menjelaskan hal tersebut dimaksudkan untuk mencegah pemanfaatan pihak pelapor sebagai sarana dan sasaran oleh pelaku kejahatan untuk mencuci hasil tindak pidana.

"Dalam Pasal 29 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang telah mengatur secara tegas bahwa Pihak Pelapor tidak dapat dituntut secara perdata maupun pidana atas pelaksanaan kewajiban pelaporan kepada PPATK," kata Ivan Yustivandana.

Pelapor dan profesi terdiri atas penyedia jasa keuangan dan penyedia barang dan jasa. Penyedia jasa keuangan mencakup bank, perusahaan pembiayaan, perusahaan asuransi, pialang asuransi, dana pensiun lembaga keuangan, perusahaan efek, manajer investasi, dan penyedia jasa keuangan lainnya. 

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
1 hari lalu

2 Korban KM Virgo Transport 8 Kembali Ditemukan Penyelam Basarnas Hari Ini

2 hari lalu

Gibran Sentil Oknum SPPG yang Ejek Korban Keracunan MBG: Jangan sampai Anak Jadi Korban Perundungan

2 hari lalu

Arus Bawah Laut Kencang, Penyelam Basarnas Hanya Evakuasi 1 Korban KM Virgo Transport 8

2 hari lalu

Hari Kedelapan Pencarian, Tim SAR Temukan 1 Korban KM Virgo Transport 8 di Badan Kapal

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal