Korban Keracunan Makanan Apakah Ditanggung BPJS Kesehatan? Begini Penjelasannya

Mei Sada Sirait
BPJS Kesehatan mengungkapkan tidak semua kasus keracunan otomatis ditanggung program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). (Foto: Ilustrasi/AI)

Artinya, peserta BPJS Kesehatan masih dapat mengakses layanan kesehatan seperti biasa apabila mengalami keracunan yang bersifat individual atau tidak ditetapkan sebagai kejadian luar biasa oleh pemerintah daerah.

Namun, skema pembiayaan akan berbeda apabila kasus keracunan tersebut telah ditetapkan sebagai Kejadian Luar Biasa oleh pemerintah daerah.

Dalam kondisi tersebut, pembiayaan pengobatan korban tidak lagi dibebankan kepada BPJS Kesehatan, melainkan menjadi tanggung jawab pemerintah daerah setempat.

“Apabila terjadi KLB dan dinyatakan oleh pemerintah daerah, maka pembiayaan akan ditanggung oleh pemerintah daerah,” ujar Prihati.

Dengan demikian, status KLB yang ditetapkan pemerintah daerah menjadi faktor penting dalam menentukan sumber pembiayaan layanan kesehatan bagi korban keracunan massal.

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
7 hari lalu

Dirut BPJS Kesehatan Ungkap Kerugian Fraud Turun Jadi Rp6 Triliun

14 hari lalu

MNC Bank Dukung Program JKN lewat Kemitraan CSR BPJS Kesehatan

17 hari lalu

Warning! 400 Ribu Anak Muda Indonesia Sakit Diabetes

17 hari lalu

Mengejutkan! 1 Juta Lebih Peserta BPJS Kesehatan Terdiagnosis Hipertensi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal