Korban Keracunan Makanan Apakah Ditanggung BPJS Kesehatan? Begini Penjelasannya

Mei Sada Sirait
BPJS Kesehatan mengungkapkan tidak semua kasus keracunan otomatis ditanggung program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). (Foto: Ilustrasi/AI)

JAKARTA, iNews.id - Korban keracunan apakah ditanggung BPJS Kesehatan? Pertanyaan ini sering muncul di tengah maraknya kasus keracunan massal yang terjadi di sejumlah daerah belakangan ini.

BPJS Kesehatan memberikan penjelasan terkait skema pembiayaan layanan kesehatan dalam kasus Kejadian Luar Biasa (KLB), termasuk ketika terjadi peristiwa keracunan makanan yang melibatkan banyak orang.

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Prihati Pujowaskito mengatakan tidak semua kasus keracunan otomatis ditanggung oleh program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Dia menjelaskan, apabila seseorang mengalami gangguan kesehatan seperti keracunan makanan secara individu atau bukan dalam skala luar biasa, maka biaya pengobatan tetap bisa ditanggung oleh BPJS Kesehatan melalui skema JKN.

“Selama tidak terjadi KLB, maka akan tetap dilayani dengan JKN,” kata Prihati.

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
14 hari lalu

Megawati Minta Program BPJS Tak Diutak-atik: Saya Bikin buat Rakyat Jelata yang Sakit

16 hari lalu

Menkes Pastikan Iuran BPJS Kesehatan Tidak Naik Tahun Depan

20 hari lalu

 54 Juta Warga Belum Terlindungi BPJS Kesehatan, Ini Penyebabnya

19 hari lalu

Catat, Bayi Harus Didaftarkan BPJS Kesehatan Paling Lambat 28 Hari setelah Lahir

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal