Korban Keracunan Makanan Apakah Ditanggung BPJS Kesehatan? Begini Penjelasannya

Mei Sada Sirait
BPJS Kesehatan mengungkapkan tidak semua kasus keracunan otomatis ditanggung program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). (Foto: Ilustrasi/AI)

Sementara itu, perwakilan Badan Gizi Nasional, Gunalan mengatakan dalam praktiknya penanganan korban KLB sering kali dilakukan terlebih dahulu oleh instansi terkait sebelum ada skema pembiayaan akhir yang ditetapkan.

Langkah tersebut dilakukan agar penanganan korban dapat dilakukan secara cepat tanpa harus menunggu proses administrasi yang lebih panjang.

“Biasanya kami cover dulu dari internal, nanti baru ada perhitungan dengan BPJS,” kata Gunalan.

Menurut dia, pendekatan tersebut penting dilakukan agar korban tetap mendapatkan penanganan medis dengan cepat, terutama dalam situasi darurat yang melibatkan banyak orang.

Adanya mekanisme tersebut, diharapkan penanganan korban dalam situasi Kejadian Luar Biasa dapat berlangsung cepat dan tidak terhambat persoalan pembiayaan.

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
10 hari lalu

Dirut BPJS Kesehatan Ungkap Kerugian Fraud Turun Jadi Rp6 Triliun

17 hari lalu

MNC Bank Dukung Program JKN lewat Kemitraan CSR BPJS Kesehatan

20 hari lalu

Warning! 400 Ribu Anak Muda Indonesia Sakit Diabetes

20 hari lalu

Mengejutkan! 1 Juta Lebih Peserta BPJS Kesehatan Terdiagnosis Hipertensi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal