Korban Penganiayaan di Tangerang Jadi Tersangka, Ini Kata Kejagung

Nandha Aprilianti
Ilustrasi penganiayaan, korban penganiyaan di Tangerang mengaku malah jadi tersangka (Foto : Ist)

Sebelumnya, pada 22 Oktober 2020, WW melaporkan L dan AO ke Polsek Kelapa Dua atas dugaan penganiayaan. Laporan itu tercantum dalam nomor LP/505/K/X/RES.1.6/2020 Sek.Klp Dua. 

Namun, pada Tanggal 3 Desember 2020, L dan AO membuat laporan balik terhadap WW di Polres Tangerang Selatan dengan Nomor LP/1283/K/XII/2020/SPKT Res.Tangsel  atas dugaan tindak pidana pengeroyokan dan atau penganiayaan. 

Padahal menurut WW, dia yang menjadi korban penganiayaan. Kasus penganiyaan itu diawali tuduhan perselingkuhan.

“WW dituduh telah berselingkuh dengan L. Padahal W  menyatakan tidak pernah melakukan hal itu, bahkan menurut WW sudah lebih dari 4 tahun tidak bertemu dengan L,” kata Kuasa Hukum WW Arifin Umaternate, Kamis (25/11/2021).

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
4 hari lalu

Jaksa Agung Mutasi 68 Pejabat, Ganti 43 Kepala Kejari

Nasional
6 hari lalu

Pidato Berapi-api Prabowo di Kejagung: Saya Siap Mati untuk Rakyat!

Nasional
6 hari lalu

Prabowo Puji Satgas PKH: Tak Disorot Kamera, tapi Kerja Terus

Nasional
6 hari lalu

Prabowo Hadiri Penyerahan Rp6,6 Triliun Hasil Penyelamatan Kawasan Hutan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal