Korban Penganiayaan di Tangerang Jadi Tersangka, Ini Kata Kejagung

Nandha Aprilianti
Ilustrasi penganiayaan, korban penganiyaan di Tangerang mengaku malah jadi tersangka (Foto : Ist)

Sebelumnya, pada 22 Oktober 2020, WW melaporkan L dan AO ke Polsek Kelapa Dua atas dugaan penganiayaan. Laporan itu tercantum dalam nomor LP/505/K/X/RES.1.6/2020 Sek.Klp Dua. 

Namun, pada Tanggal 3 Desember 2020, L dan AO membuat laporan balik terhadap WW di Polres Tangerang Selatan dengan Nomor LP/1283/K/XII/2020/SPKT Res.Tangsel  atas dugaan tindak pidana pengeroyokan dan atau penganiayaan. 

Padahal menurut WW, dia yang menjadi korban penganiayaan. Kasus penganiyaan itu diawali tuduhan perselingkuhan.

“WW dituduh telah berselingkuh dengan L. Padahal W  menyatakan tidak pernah melakukan hal itu, bahkan menurut WW sudah lebih dari 4 tahun tidak bertemu dengan L,” kata Kuasa Hukum WW Arifin Umaternate, Kamis (25/11/2021).

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
8 jam lalu

Kejagung soal Red Notice Jurist Tan: Kita Sedang Tunggu Informasi dari Interpol 

Nasional
10 jam lalu

Kejagung Limpahkan Berkas Perkara Nadiem Makarim ke Kejari Jakpus, Segera Disidang

Megapolitan
10 jam lalu

Pria Tiba-Tiba Tusuk Pemuda di Bekasi Pakai Obeng, Langsung Diamuk Massa

Bisnis
14 jam lalu

Peduli Lingkungan, MNC Finance Serahkan Sampah Anorganik ke Yayasan Bumi Pertiwi Asri

Nasional
2 hari lalu

Wawancara Eksklusif! Jaksa Agung Tak Takut Bongkar Megakorupsi: Kita Bekerja di Koridor yang Benar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal