JAKARTA, iNews.id - Korban penganiayaan di Tangerang, WW, mengaku malah menjadi tersangka. Kejadian penganiayaan terjadi di Tangerang, 22 Oktober 2020.
Kasus itu telah bergulir di persidangan. Sidang telah dilakukan di Pengadilan Negeri Tangerang.
Jamwas Kejagung Amir Yanto menyebut jajarannya akan menindaklanjuti kasus ini jika sudah ada hasil eksaminasi dari Jampidum.
"Jika hasil eksaminasi dari Jampidum ada kesalahan, ditindaklanjuti Jamwas," kata Amir, Jumat (3/12/2021).
Amir belum bisa memastikan pemeriksaan dari pihak Jampidum terkait kasus yang menjerat WW itu. "Saya kira masih teknis bisa ditanyakan ke Jampidum," ucap Amir.