Korban TPPO di Kamboja Termasuk Ibu Hamil 6 Bulan

Putranegara Batubara
Ilustrasi ibu hamil jadi salah satu korban TPPO di Kamboja. (Ilustrasi). (Foto: VCUhealth)

Mereka direkrut secara ilegal dan dipaksa bekerja sebagai admin judi online atau scammer, disertai kekerasan fisik dan psikis dan ditempatkan di sejumlah lokasi di Kamboja, seperti Poipet, Bavet, Chrey Thrum, dan Sihanoukville.

Modus yang digunakan para pelaku umumnya berupa tawaran pekerjaan sebagai operator komputer dengan gaji tinggi. Sementara seluruh dokumen perjalanan diurus oleh perekrut untuk meyakinkan korban.

Sementara itu, polisi telah mengantongi beberapa nama dalam kasus ini. Para pelaku dijerat dengan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dan/atau Pasal 81 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

“Kami akan meningkatkan proses ke tahap penyidikan dan memburu seluruh pihak yang terlibat, baik perekrut di dalam negeri maupun jaringan di luar negeri. Penegakan hukum akan dilakukan secara tegas, proporsional, dan berkeadilan,” papar Syahar.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
24 jam lalu

Kemlu Ungkap 6.308 WNI Terjerat Sindikat Penipuan Online di Kamboja

Seleb
1 hari lalu

Selamat! Ryan Adriandhy Umumkan Istri Hamil Anak Pertama setelah 4 Tahun Menikah

Nasional
31 hari lalu

Kemlu Ungkap 4.882 WNI di Kamboja Minta Dipulangkan ke RI

Nasional
1 bulan lalu

Terungkap! Jaringan TPPO Pasarkan Bayi via TikTok dan Facebook  

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal