Korlantas Uji Coba Kirim Tilang Elektronik lewat WhatsApp

riana rizkia
Korlantas Polri menguji coba pengiriman surat tilang elektronik melalui WhatsApp sebelum diberlakukan secara nasional. (Foto: Ilustrasi/Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Korps Lalu LIntas (Korlantas) Polri tengah menguji coba pengiriman surat tilang elektronik melalui aplikasi pesan singkat WhatsApp. Skema itu akan dipelajari terlebih dulu sebelum resmi diterapkan.

Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Raden Slamet Santoso mengatakan pihaknya berupaya meminimalisasi terjadinya penyalahgunaan. Terlebih, beberapa waktu lalu ada kasus penipuan dengan modus surat tilang via WhatsApp. 

"Baru tahap uji coba, hari Senin baru akan dipaparkan ke saya, untuk kita assessment dulu, agar tidak terjadi penyalahgunaan," kata Slamet kepada wartawan, Sabtu (4/5/2024). 

Slamet menegaskan kebijakan itu akan diberlakukan secara nasional jika sudah lulus tahap uji coba. 

"Kalau sudah lulus assessment dan bagus maka bisa kita nasionalisasi," ucapnya. 

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, ada lima nomor telepon yang digunakan untuk mengirim konfirmasi ke pelanggar. Kelimanya yakni 082333343250, 085258869001, 085258868990, 082333343249, dan 087817174000.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
7 jam lalu

Kakorlantas Ungkap Pengamanan saat Nataru Terbagi 4 Klaster, Apa Saja?

Nasional
3 hari lalu

Kawal Nataru, ETLE Drone Jadi Andalan Korlantas Polri Pantau Kemacetan

Nasional
14 hari lalu

153 Satpas SIM Mulai Beroperasi Hari Ini, Tersebar di 35 Provinsi 

Nasional
18 hari lalu

Irjen Agus Repons Rekomendasi DPR soal Kakorlantas Jadi Balantas: Mohon Doa Restu

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal