JAKARTA, iNews.id - Korps Lalu LIntas (Korlantas) Polri tengah menguji coba pengiriman surat tilang elektronik melalui aplikasi pesan singkat WhatsApp. Skema itu akan dipelajari terlebih dulu sebelum resmi diterapkan.
Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Raden Slamet Santoso mengatakan pihaknya berupaya meminimalisasi terjadinya penyalahgunaan. Terlebih, beberapa waktu lalu ada kasus penipuan dengan modus surat tilang via WhatsApp.
"Baru tahap uji coba, hari Senin baru akan dipaparkan ke saya, untuk kita assessment dulu, agar tidak terjadi penyalahgunaan," kata Slamet kepada wartawan, Sabtu (4/5/2024).
Slamet menegaskan kebijakan itu akan diberlakukan secara nasional jika sudah lulus tahap uji coba.
"Kalau sudah lulus assessment dan bagus maka bisa kita nasionalisasi," ucapnya.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, ada lima nomor telepon yang digunakan untuk mengirim konfirmasi ke pelanggar. Kelimanya yakni 082333343250, 085258869001, 085258868990, 082333343249, dan 087817174000.