JAKARTA, iNews.id - Lembaga Bantuan Hukum Pengurus Besar Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (LBH PB PMII) menyatakan dukungan terhadap langkah Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri dalam mengusut dugaan korupsi, Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan suap.
Direktur LBH PB PMII Ilham Fariduz Zaman menilai proses penyidikan yang dilakukan melalui penggeledahan di 12 lokasi harus berjalan secara profesional, transparan, dan berdasarkan alat bukti yang sah.
Menurutnya, nilai aset yang disita dalam proses penyidikan menjadi alasan penting agar perkara tersebut dikawal hingga tuntas.
Ilham juga menyoroti adanya perbedaan nilai aset yang ditemukan penyidik dengan jumlah harta yang tercatat dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Menurutnya, perbedaan tersebut perlu dijawab melalui proses hukum yang objektif dengan mengedepankan fakta penyidikan.