JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal mendalami aliran uang korupsi Bupati Kapuas, Ben Brahim S Bahat (BBSB) dan istrinya, Ary Egahni (AE). Salah satu yang didalami yakni dugaan aliran uang ke partai politik (parpol) Ben Brahim maupun Ary Egahni.
Seperti diketahui pasangan suami istri ini berkiprah di parpol yang berbeda. Ben Brahim di Golkar, sementara istrinya merupakan kader Partai Nasdem.
"Pasti akan didalami lebih lanjut," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Kamis (30/3/2023).
Hal senada juga disampaikan Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur. Asep menekankan bakal menelusuri asal muasal uang yang didapat Ben Brahim dan Ary Egahni hingga penggunaannya. Termasuk, dugaan aliran uang untuk partai dalam rangka kepentingan politik pasangan suami istri tersebut.
"Tentunya terkait dengan uang-uang hasil tindak pidana korupsi, didapatnya dari mana, kemudian penggunaannya, itu tentu akan kami dalami. Tidak hanya masalah politik saja, tetapi tentunya ke mana aliran uang itu juga dikembangkan," ujar Asep Guntur dikonfirmasi terpisah.
Sebelumnya, KPK mengungkap uang korupsi pemotongan anggaran hingga penerimaan suap sebesar Rp8,7 miliar sebagian digunakan Ben Brahim dan Ary Egahni untuk biaya politik maju di Pemilihan Bupati (Pilbup) Kapuas, Pemilihan Gubernur (Pilgub) Kalimantan Tengah (Kalteng) hingga Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019.
"Fasilitas dan sejumlah uang yang diterima kemudian digunakan BBSB antara lain untuk biaya operasional saat mengikuti pemilihan Bupati Kapuas, pemilihan Gubernur Kalimantan Tengah," kata Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, Selasa (28/3/2023).
"Termasuk untuk keikutsertaan AE yang merupakan istri BBSB dalam pemilihan anggota legislatif DPR RI di tahun 2019," kata Johanis.
Sekadar informasi, KPK telah menetapkan Bupati Kapuas, Ben Brahim S Bahat dan istrinya, Ary Egahni yang merupakan anggota Komisi III DPR Fraksi NasDem sebagai tersangka. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka korupsi pemotongan anggaran Pemkab Kapuas dan penerimaan suap.