MEDAN, iNews.id - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi fasilitas Kredit Pemilikan Rumah (KPR) di PT Bank Sumut Kantor Cabang Pembantu (KCP) Melati, Medan. Kedua tersangka yakni JCS, Pimpinan PT Bank Sumut KCP Melati Medan dan HA, wiraswasta yang bekerja sebagai sales mobil sekaligus debitur dalam pengajuan kredit.
Pelaksana Harian Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumut M Husairi mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh minimal dua alat bukti yang sah.
“Setelah penetapan tersangka, pada penyidik melakukan penahanan terhadap JCS di Rutan Tanjung Gusta selama 20 hari pertama,” ujar Husairi, Selasa (12/8/2025).
Menurut Husairi, JCS diduga mengatur dan menginisiasi penggelembungan nilai agunan dalam pengajuan KPR oleh HA. Modus yang digunakan meliputi pemalsuan data permohonan kredit dan penyimpangan prosedur pemberian fasilitas KPR yang seharusnya diatur dalam Surat Keputusan Direksi PT Bank Sumut Nomor: 251/Dir/DKr-KK/Keputusan Direksi/2011.