Fasilitas KPR tersebut didasarkan pada Surat Perjanjian Kredit Nomor: 011/KC26-KCPO65/KPR/2013 tertanggal 25 Januari 2013 di PT Bank Sumut KCP Melati Medan.
Sementara itu, tersangka HA belum ditahan. Dia telah dipanggil secara patut oleh penyidik, namun belum hadir di Kejati Sumut.
“Hal ini akan menjadi pertimbangan penyidik dalam proses berikutnya,” kata Husairi.
Kedua tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.