Korupsi Minyak Mentah Pertamina Rugikan Negara Rp285 Triliun

Puti Aini Yasmin
Dirdik Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar melaporkan kerugian negara akibat korupsi minyak Pertamina tembus Rp285 triliun. (Foto: sceenshot)

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) melaporkan kerugian negara atas dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama 2018-2023. Adapun nilainya mencapai Rp285 triliun.

"Bahwa kerugian perekonomian negara berdasarkan hasil perhitungan yang sudah pasti tercatat jumlahnya, itu totalnya Rp285.017.731.964.389. Ini terdiri atas 2 komponen, kerugian keuangan negara, dan kerugian perekonomian negara," kata Dirdik Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar dalam konferensi pers di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (10/7/2025).

Sementara itu, pihaknya telah menetapkan 9 tersangka terkait dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama 2018-2023.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
21 jam lalu

Kejagung Cegah Eks Dirjen Pajak hingga Bos Djarum ke Luar Negeri, Ini Kasusnya

Nasional
2 hari lalu

BPK Selamatkan Uang Negara Rp69,21 Triliun, Terbesar di BUMN

Nasional
3 hari lalu

Kejagung Geledah Rumah Pejabat Pajak, Begini Tanggapan DJP

Nasional
3 hari lalu

PWI Dukung Kejagung Bongkar Mega Korupsi, Siap Hadapi Serangan Koruptor

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal