Korupsi Pengadaan Tanah, Mantan Dirut Sarana Jaya Divonis 6,5 Tahun Penjara

Ariedwi Satrio
Mantan Dirut Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Yoory C Pinontoan divonis 6,5 tahun penjara dalam kasus korupsi pengadaan lahan di Munjul. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan hukuman 6,5 tahun penjara terhadap mantan Direktur Utama (Dirut) Perumda Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan. Yoory juga dihukum untuk membayar denda sebesar Rp500 juta subsider enam bulan penjara.

Majelis hakim menyatakan Yoory terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Yoory terbukti melakukan korupsi pengadaan tanah di daerah Munjul, Jakarta Timur dalam rangka proyek pembangunan hunian Down Payment (DP) nol rupiah.

"Menyatakan terdakwa Yoory Corneles telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dan berlanjut sebagaimana didakwakan penuntut umum dalam dakwaan primer," kata Ketua Majelis Hakim Saifuddin Zuhri saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (24/2/2022).

Vonis majelis hakim tersebut diketahui lebih rendah dari tuntutan yang diajukan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Di mana sebelumnya, jaksa menuntut agar Yoory dihukum dengan pidana enam tahun dan delapan bulan penjara serta denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.

Majelis hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan maupun meringankan dalam memutuskan pidana terhadap Yoory. Hal yang memberatkan yakni karena Yoory tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi dan nepotisme.

Selanjutnya, Yoory Corneles Pinontoan merupakan Dirut BUMD yang menjalankan program Pemprov DKI. Sehingga perbuatan terdakwa dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pemerintah, khususnya Pemprov DKI Jakarta.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Hakim Ungkap Kerugian Negara dalam Kasus Korupsi Laptop Chromebook Rp1,5 Triliun

57 tahun lalu

Jaksa soal Vonis 10 Tahun Penjara Nadiem Makarim: Masyarakat Telah Mendapatkan Keadilan 

57 tahun lalu

Kortas Tipikor Polri Tetapkan 4 Tersangka Korupsi Jual Beli BBM, Salah Satunya Samin Tan

57 tahun lalu

Hakim Ungkap Hal yang Beratkan Vonis Nadiem: Tak Beri Teladan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal