Korupsi Tata Kelola Minyak Pertamina Rugikan Negara hingga Rp193,7 Triliun

Ari Sandita Murti
Kejagung melaporkan kerugian negara diduga capai Rp193,7 triliun akibat korupsi tata kelola minyak Pertamina pada Senin (24/2) malam (Foto: iNews.id/Ari)

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan kerugian negara akibat kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina, subholding, dan KKKS tahun 2018-2023 mencapai Rp193,7 triliun. Sebanyak tujuh orang ditetapkan sebagai tersangka.

"Kerugian Rp193,7 triliun, itu baru perhitungan yang dilakukan oleh penyidik, jadi perkiraan. Tentunya ahli, ahli keuangan sedang melakukan penghitungan dan bagaimana perhitungan dari tahun ke tahun ada kerugian negara yang fix setelah perhitungan ahli," ujar Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar pada wartawan, Senin (24/2/2025).

Sementara itu, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung RI, Abdul Qohar menjelaskan nilai kerugian tersebut baru perkiraan karena kasusnya berlangsung selama 5 tahun di tahun 2018-2023. Oleh karena itu, pihaknya akan menantikan audit BPK.

"Pastinya kami sudah gelar perkara dengan BPK, sudah kami tuangkan dalam risalah hasil ekspose sehingga disana ditemukan kerugian keuangan negara," tuturnya.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
9 jam lalu

Kakak Najwa Shihab Buka Suara terkait Namanya yang Masuk Grup WA Mas Menteri Core Team

Nasional
11 jam lalu

Sidang Anak Riza Chalid, Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Jadi Saksi

Nasional
11 jam lalu

KPK Mulai Selidiki Dugaan Mark Up Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung

Nasional
12 jam lalu

Terungkap, Ini Peran Kakak Najwa Shihab di Grup WA Mas Menteri Core Team

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal