"Surat pengunduran diri Lili Pintauli Siregar (LSP) telah diterima oleh Presiden Jokowi. Presiden Jokowi sudah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Pemberhentian LPS," kata Staf Khusus Staf Khusus Menteri Sekretaris Negara Faldo Maldini dilansir Antara, Senin (11/7/2022).
Faldo mengatakan pengunduran diri tersebut sesuai dengan Undang-Undang KPK yang berlaku.
"Penerbitan keppres tersebut merupakan prosedur administrasi yang disyaratkan dalam Undang-Undang KPK," tutur Faldo.