"Artinya dampak judi sebenarnya dari dulu telah berdampak buruk kepada ketahanan keluarga. Namun semenjak adanya judi online, lebih memperbanyak atau memasifkan dampaknya pada perceraian," kata Jasra.
"Jadi kita bisa pastikan, anak telantar sekarang tidak hanya karena yatim piatu. Tapi telantar juga karena tergerusnya ketahanan keluarga akibat judi online. Artinya jika PPATK menghitung ada 3,2 juta orang, maka kita pantas khawatir," imbuhnya.
Diketahui, PPATK menemukan 3,2 juta orang terjerat judi online sepanjang 2023 dengan total 168 juta transaksi. Sebanyak dua persen di antaranya, atau 80.000, merupakan anak-anak.